Selasa, 14 Desember 2010

Di Hukum Cambuk Karena Berciuman



Di Hukum Cambuk Karena Berciuman

Di Hukum Cambuk Karena Berciuman – Dua pasang muda mudi Anis Saputra (24) dan Kiki Hanafilia (17) dicambuk masing-masing delapan kali di halaman Masjid Al Munawarah, Jantho, Aceh Besar, Jumat (10/12/2010), karena melanggar Syariat Islam.

Hukuman tersebut dilakukan setelah Mahkamah Syariah Jantho, Kamis (9/12/2010), memutuskan keduanya melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat atau Mesum.

Dikutip dari kompas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Deby Rinaldi, mengatakan, keduanya diputuskan masing-masing menerima delapan kali cambukan karena berbuat mesum.

Deby menambahkan hal yang memberatkan tersangka adalah keduanya sudah sama – sama menikah “Yang laki-laki, Anis, sudah punya istri yang saat ini hamil tujuh bulan dan tinggal di Kabupaten Aceh Timur, sedangkan yang perempuan juga punya suami, tetapi rumah tangganya sedang tidak akur,” katanya.

Kedua terpidana cambuk, Anis asal Kabupaten Aceh Jaya dan Kiki asal Aceh Besar, tertangkap basah oleh warga ketika sedang berciuman di hutan kawasan Tanoh Anoe, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, pada Jumat malam, 22 Oktober 2010.

Saat mereka sedang berciuman, seorang warga yang sedang memancing di kali sekitar hutan tersebut melihat mereka. Warga itu selanjutnya melaporkan mereka kepada tuha peut gampong (tetua desa). Sejumlah warga lalu berbondong-bondong ke lokasi dan memergoki pasangan itu sedang berciuman mesra dan si perempuan setengah telanjang. Dalam berita dakwaan, keduanya mengaku ketika ditangkap bahwa mereka sedang berciuman dan belum sempat melakukan hubungan seks.

0 komentar:

Posting Komentar